Rabu, 24 Agustus 2011

UNDANG UNDANG NO. 22 TAHUN 2009

Mulai Januari Tahun 2010 yang lalu UU Lalu Lintas  Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan. UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya. Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat. Dari sanksi pidana sampai sangsi denda. Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam Undang - Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 :
  1. Helm Standar Nasional (SNI). Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000,-
  2. Berkendara tanpa SIM. Di kenakan denda Rp 1.000.000,- atau kurungan selama 4 bulan.
  3. Pengendara ugal ugalan. Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000,- atau kurungan selama 3 bulan.
  4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.
  5. Perlengkapan kendaraan. Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000,-  atau kurungan selama 1 bulan.
  6. Berkendara tanpa STNK. Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.
  7. Sabuk Pengaman. Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
  8. Nyalakan lampu pada siang hari. Denda Rp 100.000,- atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
  9. Gunakan Lampu isyarat. Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
  10. Belok kiri tidak boleh langsung. Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
  11. Menggunakan HP saat Berkendara. Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350.000,- jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.
Bagaimana  ?... Anda sudah siap. Memang sanksi yang di kenakan sekarang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, sebagai contoh berkendara tanpa SIM, dulu hanya di kenakan Rp 20.000,- sekarang Rp 500.000,-. Semoga UU Lalu Lintas yang baru ini lebih efektif, namun itu semua tergantung dari ketegasan polisi lalu lintas di lapangan, pengguna jalan itu sendiri dan sistem pembayaran sanksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar