Rabu, 24 Agustus 2011

Dishubkominfo Malinau Segera Tertibkan Truk Hauling


Meningkatnya jumlah truk pengangkut batu bara, terutama truk beroda 10 ke atas yang belakangan banyak masuk menggantikan truk roda 6, mulai mendapat sorotan dari warga. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tahun 2010 lalu mencatat sedikitnya ada 400 truk yang beroperasi di Malinau. Tahun ini, terang Sekretaris Diskominfo Tomy Labo di dampaingi  3 stafnya, Senin (25/4) dimungkinkan bertambah seiring dengan rencana perusahaan tambang  PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) untuk meningkatkan kapasitas produksi. Truk roda 10 banyak masuk meng-gantikan truk roda 6. “Mungkin seka-rang mencapai 600-an,” ungkapnya.Warga mulai menyoroti dan mengeluhkan keberadaan truk-truk tersebut. Pasalnya sampai sekarang masih banyak truk-truk yang leluasa berkeliaran di wilayah kota dan banyak yang diparkir di pinggir jalan umum. Akibatnya, banyak ruas jalan yang rusak. Misalnya, pada ruas jalan dari Malinau Kota menuju Trans Batu Lidung dan sekitarnya. Atau jalan tembus Terminal Induk menuju  Batu Lidung. Tiap hari, terang H. Firman warga RT 18 Malinau Kotdan Muhamad (40) warga Pulau Betung  puluhan truk-truk besar lewat bahkan sering diparkir pemiliknya di pinggir jalan umum.Menanggapi masalah tersebut,Tomy Labo menegaskan bahwa Dishubkominfo sebetulnya telah memulai menindaklanjuti kondisi tersebut. Saat ini Dishubkominfo sedang melakukan sosialisasi pada para pemilik truk berdimensi lebih dari 2100 mm untuk memiliki tempat parkir sendiri yang lokasinya di luar wilayah kota. Tujuannya tidak lain agar truk-truk tersebut nantinya tidak lagi parkir di jalan umum dan berseliweran ke tengah kota sehingga mengganggu keselamatan. Termasuk agar tidak menimbulkan dampak pada kerusakan jalan seperti keluhan warga. “Ini sedang gencar kami lakukan karena sekaligus juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis Dishub se Kaltim di Tarakan, pekan kemarin,” jelas Tomy Labo.Pihak Dishubkominfo menargetkan dalam waktu dekat sosialisasi penertiban ini sudah selesai dilakukan baik pada perusahaan tambang maupun pada pemilik armada atau pemilik bendera alias SPK (kontraktor jasa angkutan). Setelah proses sosialisasi selesai, imbunnya, baru kegiatan selanjutnya ialah penindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan main tersebut. “Untuk sosialisasi dalam waktu dekat selesai. Tahun ini sampai pada tahap penindakan sudah bisa dilakukan,” tegas Tomy Labo.Selain upaya penertiban itu, lanjut Tomy Labo, pihaknya saat ini pun sedang melakukan penertiban pada masalah crossing jalan baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten. Yaitu berupa penertiban izin bagi perusahaan tambang yang jalannya memotong atau melintasi jalan umum provinsi maupun kabupaten. “Dalam aturan crossing jalan itu harus dapat izin. Nah, hal ini juga yang sedang kami tertibkan,” jelas Tomy Labo. (sumber koran kaltim wh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar