STAF DISHUBKOMINFO MALINAU
Kamis, 25 Agustus 2011
Rabu, 24 Agustus 2011
Dishubkominfo Malinau Segera Tertibkan Truk Hauling
Meningkatnya jumlah truk pengangkut batu bara, terutama truk beroda 10 ke atas yang belakangan banyak masuk menggantikan truk roda 6, mulai mendapat sorotan dari warga. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tahun 2010 lalu mencatat sedikitnya ada 400 truk yang beroperasi di Malinau. Tahun ini, terang Sekretaris Diskominfo Tomy Labo di dampaingi 3 stafnya, Senin (25/4) dimungkinkan bertambah seiring dengan rencana perusahaan tambang PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) untuk meningkatkan kapasitas produksi. Truk roda 10 banyak masuk meng-gantikan truk roda 6. “Mungkin seka-rang mencapai 600-an,” ungkapnya.Warga mulai menyoroti dan mengeluhkan keberadaan truk-truk tersebut. Pasalnya sampai sekarang masih banyak truk-truk yang leluasa berkeliaran di wilayah kota dan banyak yang diparkir di pinggir jalan umum. Akibatnya, banyak ruas jalan yang rusak. Misalnya, pada ruas jalan dari Malinau Kota menuju Trans Batu Lidung dan sekitarnya. Atau jalan tembus Terminal Induk menuju Batu Lidung. Tiap hari, terang H. Firman warga RT 18 Malinau Kotdan Muhamad (40) warga Pulau Betung puluhan truk-truk besar lewat bahkan sering diparkir pemiliknya di pinggir jalan umum.Menanggapi masalah tersebut,Tomy Labo menegaskan bahwa Dishubkominfo sebetulnya telah memulai menindaklanjuti kondisi tersebut. Saat ini Dishubkominfo sedang melakukan sosialisasi pada para pemilik truk berdimensi lebih dari 2100 mm untuk memiliki tempat parkir sendiri yang lokasinya di luar wilayah kota. Tujuannya tidak lain agar truk-truk tersebut nantinya tidak lagi parkir di jalan umum dan berseliweran ke tengah kota sehingga mengganggu keselamatan. Termasuk agar tidak menimbulkan dampak pada kerusakan jalan seperti keluhan warga. “Ini sedang gencar kami lakukan karena sekaligus juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis Dishub se Kaltim di Tarakan, pekan kemarin,” jelas Tomy Labo.Pihak Dishubkominfo menargetkan dalam waktu dekat sosialisasi penertiban ini sudah selesai dilakukan baik pada perusahaan tambang maupun pada pemilik armada atau pemilik bendera alias SPK (kontraktor jasa angkutan). Setelah proses sosialisasi selesai, imbunnya, baru kegiatan selanjutnya ialah penindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan main tersebut. “Untuk sosialisasi dalam waktu dekat selesai. Tahun ini sampai pada tahap penindakan sudah bisa dilakukan,” tegas Tomy Labo.Selain upaya penertiban itu, lanjut Tomy Labo, pihaknya saat ini pun sedang melakukan penertiban pada masalah crossing jalan baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten. Yaitu berupa penertiban izin bagi perusahaan tambang yang jalannya memotong atau melintasi jalan umum provinsi maupun kabupaten. “Dalam aturan crossing jalan itu harus dapat izin. Nah, hal ini juga yang sedang kami tertibkan,” jelas Tomy Labo. (sumber koran kaltim wh)
UNDANG UNDANG NO. 22 TAHUN 2009
Mulai Januari Tahun 2010 yang lalu UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan. UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya. Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat. Dari sanksi pidana sampai sangsi denda. Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam Undang - Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 :
- Helm Standar Nasional (SNI). Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000,-
- Berkendara tanpa SIM. Di kenakan denda Rp 1.000.000,- atau kurungan selama 4 bulan.
- Pengendara ugal ugalan. Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000,- atau kurungan selama 3 bulan.
- Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.
- Perlengkapan kendaraan. Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
- Berkendara tanpa STNK. Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.
- Sabuk Pengaman. Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
- Nyalakan lampu pada siang hari. Denda Rp 100.000,- atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
- Gunakan Lampu isyarat. Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
- Belok kiri tidak boleh langsung. Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
- Menggunakan HP saat Berkendara. Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350.000,- jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.
Senin, 22 Agustus 2011
Satu Lagi SPBU Beroperasi di Malinau Seberang
MALINAU- Harapan bupati Malinau agar para agen penyalur minyak dan solar (APMS) yang ada di Kabupaten Malinau yang sudah memiliki fasilitas SPBU agar segera difungsikan, kini terpenuhi dengan beroperasinya fasilitas SPBU milik APMS Semoga Jaya yang dipusatkan di Jl Maharaja Dinda Malinau Desa Sebrang, Kecamatan Malinau Utara. Mulai Selasa (28/6) siang kemarin, fasilitas SPBU ini sudah melayani penjualan premium dan solar bersubsidi kepada masyarakat umum. Kabag Ekonomi dan Penanaman Modal Sekretariat Pemkab Tomi Labo mengungkapkan, harga premium dan solar subsidi di fasilitas SPBU milik APMS Semoga Jaya ini dijual dengan harga Rp4.500. “Dengan beroperasinya fasilitas SPBU lagi di Malinau Seberang milik APMS Semoga Jaya ini, diharapkan kebutuhan masyarakat akan BBM ini tidak lagi kosong berkepanjangan,” terang mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Malinau ini Selasa (28/6) siang kemarin. Dikatakan Tomi Labo, untuk saat ini SPBU bersubsidi yang beropeerasi di Malinau ada dua. Yakni satu fasilitas SPBU milik Agen Penjualan minyak dan solar (APMS) PT Tri Buana Sejati yang sudah melayani masyarakat umum sejak sepekan lalu dan diresmikan Bupati JUmat (24/6) pecan kemarin yang terletak di Pulau Betung. Sedangkan satu lagi fasilitas SPBU milik APMS Semoga Jaya yang terletak di Desa Malinau Seberang. “Harapan kita, beroperasinya SPBU ini memberikan dampak yang sangat baik terhadap pembangunan di Malinau terutama memperlancar bidang perekonomian masyarakat,” jelasnya. Oleh karenanya, Tomi Labo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mengisi BBM melalui SPBU yang ada sebagai penyalur BBM bersubsidi yang terukur dan terkendali dengan takaran dan harga yang pas. “Semoga SPBU ini dapat berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat,” harapnya.(**)
Langganan:
Postingan (Atom)